Redaksi
Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 17:01

Buronan Polda Jatim, Bandar Judi Online Ditangkap di Makassar

Buronan Polda Jatim, Bandar Judi Online Ditangkap di Makassar

Penggerebekan terhadap bandar judi online tersebut dilakukan dengan cepat setelah mendapat informasi bahwa target berada di Jalan Bulu Saraung, Kecamatan Ujung Pandang.

MAKASSAR, BUKAMATA - Aparat kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, didukung oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap seorang bandar judi online yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Makassar.

Penggerebekan terhadap bandar judi online tersebut dilakukan dengan cepat setelah mendapat informasi bahwa target berada di Jalan Bulu Saraung, Kecamatan Ujung Pandang. Tanpa menunggu waktu lama, tim gabungan berhasil mengepung lokasi dan berhasil menangkap pria tersebut.

Pria yang diketahui bernama Asriadi, dan tinggal di Jalan Keindahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, merupakan buronan Ditkrimsus Polda Jatim dalam kasus tindak pidana perjudian online.

"Status Asriadi adalah bandar judi online yang juga merupakan pengelola situs judi online. Setelah menerima informasi dari Polda Jatim, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Asriadi," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, pada Selasa (26/3/2024).

Pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus perjudian online dan menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum. Saat ini, pelaku telah diamankan dan kasusnya akan ditangani oleh Ditkrimsus Polda Jatim.

Kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memberantas kejahatan online dan memastikan keamanan masyarakat dari aktivitas ilegal seperti perjudian online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bandar judi online

Berita Populer