Polisi Tangkap 15 Pelaku Judi Online di Bone
Selain mengamankan belasan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit mobil hasil dari kelola judi online, uang tunai kurang lebih Rp, 90 juta, 47 unit Hp, 5 unit tablet android, 13 kartu perdana, 1 unit laptop sebagai server, 4 buku catatan dan 11 meja belajar.
BONE, BUKAMATA - Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengungkap kasus bandar judi online yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Operasi penangkapan yang berlangsung pada 13 November 2024 ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang bandar utama dan beberapa kaki tangannya.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas judi online yang semakin marak di Kabupaten Bone.
"Pengungkapan kasus ini berdasar dari adanya tiga laporan polisi yang masuk ke kami, dan hasil penangkapan kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang pelaku judi online," kata AKBP Erwin Syah.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa awalnya polisi mengamankan dua orang pelaku judi online berinisial RI (54) beralamat di Kecamatan Dua Boccoe, dan US (32), Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku ini dengan cara mengakses situs judi online, kemudian melakukan deposit lalu melakukan judi online baik itu Slot dan juga Togel.
"Dari tangan kedua pelaku ini kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa handphone, kartu ATM, dan juga sejumlah uang tunai," tambahnya.
Setelah itu, Sat Reskrim Polres Bone kembali menerima laporan bahwa adanya kasus perjudian online yang dikelola oleh sekelompok orang di Kecamatan Ajangale, sehingga langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 13 orang, baik yang berperan menyediakan website hingga karyawan.
Para pelaku diketahui berinisial HN (34) yang berperan sebagai penyedia website, sementara 12 orang lain merupakan karyawannya. Mereka diketahui berinisial JI (30), YS (28), YI (30), RA (18), SA (26), JM (29), SI (33), GN (24), IA (26), AN (33), NI (39), dan MA (20)
"Menurut dari pengakuan yang merupakan bandar ini, Website judol ini sudah dikelola sejak Maret 2024, lalu kemudian mempekerjakan 12 orang untuk mempromosikan situs ini ke sosial media," tambahnya.
Selain mengamankan belasan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit mobil hasil dari kelola judi online, uang tunai kurang lebih Rp, 90 juta, 47 unit Hp, 5 unit tablet android, 13 kartu perdana, 1 unit laptop sebagai server, 4 buku catatan dan 11 meja belajar.
Kini para pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
