Sulsel - New Zealand Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan
14 Januari 2025 23:18
KPU membentuk tim hukum untuk menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah persiapan mengantisipasi potensi perselisihan hasil pemilihan umum.
BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk tim penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
Langkah ini diambil sebagai persiapan KPU menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024 di MK.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa tim dari KPU terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota, serta tim eksternal berupa kuasa hukum (lawyer).
"Tim ini telah disiapkan sedari awal sebagai bagian dari antisipasi sengketa yang mungkin timbul," ujar Afifuddin.
KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal serta menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," tambah Afifuddin.
Selain pembentukan tim hukum, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Identifikasi dimulai dari tempat pemungutan suara bila ada laporan mengenai permasalahan.
Menurut ketentuan, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
14 Januari 2025 23:18
14 Januari 2025 20:52
14 Januari 2025 19:58
14 Januari 2025 19:53
14 Januari 2025 19:41