Malam Mingguan di Makassar, Raffi Ahmad Jajal Kuliner Khas di Festival Indonesia Gembira
15 Februari 2025 22:26
Operasi Keselamatan 2024 digelar selama dua pekan. Kegiatan ini dimulai sejak 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024. Operasi Keselamatan 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.
BUKAMATA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia. Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (4/3/2024).
Operasi Keselamatan 2024 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Pelanggar lalu lintas akan ditilang dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dikutip dari situs resmi Humas Polri, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan nantinya seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," katanya.
Operasi Keselamatan 2024 digelar selama dua pekan. Kegiatan ini dimulai sejak 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024. Operasi Keselamatan 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.
11 pelanggaran target Operasi Keselamatan 2024:
Berkendara menggunakan handphone
Pengemudi/pengendara di bawah umur
Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Berkendara melawan arus
Berkendara melebihi batas kecepatan
Kendaraan yang overdimension dan overloading
Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tergantung pelanggarannya, denda tilang bisa mencapai Rp 1 juta (untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM).
15 Februari 2025 22:26
15 Februari 2025 20:22
15 Februari 2025 17:13
15 Februari 2025 09:09
15 Februari 2025 09:02
15 Februari 2025 09:17
15 Februari 2025 11:54
15 Februari 2025 10:55