Wiwi
Wiwi

Senin, 04 Maret 2024 11:21

Operasi Keselamatan 2024 Mulai Digelar, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Operasi Keselamatan 2024 Mulai Digelar, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Operasi Keselamatan 2024 digelar selama dua pekan. Kegiatan ini dimulai sejak 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024. Operasi Keselamatan 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.

BUKAMATA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia. Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Operasi Keselamatan 2024 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Pelanggar lalu lintas akan ditilang dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan nantinya seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," katanya.

Operasi Keselamatan 2024 digelar selama dua pekan. Kegiatan ini dimulai sejak 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024. Operasi Keselamatan 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.

11 pelanggaran target Operasi Keselamatan 2024:

Berkendara menggunakan handphone

Pengemudi/pengendara di bawah umur

Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Berkendara melawan arus

Berkendara melebihi batas kecepatan

Kendaraan yang overdimension dan overloading

Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tergantung pelanggarannya, denda tilang bisa mencapai Rp 1 juta (untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM).

#operasi lalu lintas #Polri