Wiwi
Wiwi

Minggu, 11 Februari 2024 08:01

Masih Bisa Mengurus Pindah TPS atau Tidak?, Ini Jawabannya

Masih Bisa Mengurus Pindah TPS atau Tidak?, Ini Jawabannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan batas mengurus pindah TPS bisa dilakukan H-30 sebelum hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.

BUKAMATA -- Pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 sudah di depan mata. Mungkin sebagian masyarakat bertanya-tanya, untuk saat ini apakah masih bisa mengurus pindah TPS?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan batas mengurus pindah TPS bisa dilakukan H-30 sebelum hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.

Terakhir, KPU memberikan perpanjangan waktu mengurus perpindahan TPS hingga H-7 Pemilu. Ini artinya, pindah TPS hanya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Kebijakan tersebut didasari atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Selasa (26/12/24).

Syarat pindah TPS

Perpindahan TPS hanya bisa dilakukan apabila pemilih sedang berada di kondisi tertentu yang memang tidak bisa menggunakan hak suaranya di domisili terdaftar.

Berikut beberapa persyaratan pindah TPS. Apabila pemilih memenuhi syarat di bawah ini, maka bisa mengajukan perpindahan TPS ke TPS terdekat dari lokasinya saat ini.

Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara

Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap

Tertimpa bencana alam

Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Menjalani rehabilitasi narkoba

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Pindah domisili

Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Lantas, saat ini apakah masih bisa pindah TPS, mengingat hari pemungutan suara tinggal dua hari lagi.

Mengurus pindah TPS untuk saat ini sudah tidak bisa lagi diproses dan resmi ditutup. Sesuai peraturannya, proses mengurus pindah TPS selambat-lambatnya dilakukan maksimal H-7 Pemilu.

Dengan kata lain, KPU kini sudah tidak bisa lagi melayani orang yang hendak pindah memilih TPS untuk Pemilu 2024.

Dengan ditutupnya pengajuan proses pindah TPS, pemilih hanya bisa menggunakan hak suara di domisili terdaftarnya.

Untuk mengetahui status DPT, pemilih dapat mengecek langsung melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya pemilih bisa melihat detail dari lokasi TPS yang sudah terdaftar sebelumnya supaya bisa menggunakan hak pilih di hari pencoblosan.

Itulah penjelasan mengenai pengurusan pindah TPS Pemilu 2024 yang sudah resmi ditutup oleh KPU.

#Pindah TPS #Pemilu 2024

Berita Populer