Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 28 Mei 2024 18:44

Yusran Tajuddin
Yusran Tajuddin

Diduga Perintahkan PPK Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU Bone: Silakan ke Bawaslu

Diberitakan sebelumnya bahwa beredar di sosmed bukti percakapan yang diduga Ketua KPU yang memerintahkan salah satu anggota PKK di Bone untuk menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng nomor urut 3.

BONE, BUKAMATA - Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin akhirnya bersedia menemui sejumlah wartawan yang menunggu di Kantor KPU Bone untuk melakukan konfirmasi soal beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga dirinya memerintahkan seorang PPK untuk menambah suara salah satu caleg pada Pemilu lalu.

Saat ditemui, Yusran terlihat santai menanggapi soal bukti chat yang baru saja menghebohkan publik, khususnya warga Bone tersebut.

"Apa yang mesti saya tanggapi ini. Terkait persoalan yang beredar ini saya mau mengatakan jangan mendengarkan sepihak, karena bisa saja ada yang mencoba menggelindingkan bola-bola ini, apalagi kan ini moment Pilkada," kata Yusran sambil tersenyum saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2024.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa kami di KPU secara transparan saat rekapitulasi tidak ada yang komplain terkait adanya dugaan penggelembungan suara salah satu caleg.

"Kalau persoalan yang beredar itu saya tidak bisa bertanggungjawab soal itu, kalaupun misalnya ada yang dirugikan kan ada Bawaslu, silakan ke Bawaslu konfrontir apakah benar atau tidak soal ini, karena kalau saya jawab ya saya bilang tidak," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa beredar di sosmed bukti percakapan yang diduga Ketua KPU yang memerintahkan salah satu anggota PKK di Bone untuk menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng nomor urut 3.

"Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah Gerindra Propinsi,” bunyi pesan tersebut.

Selain bukti chat yang beredar di Sosial Media khususnya di grup-grup WhatsApp, rekaman suara telepon juga beredar yang mana diduga Ketua KPU juga melakukan hal yang sama, memerintahkan PPK untuk mengubah hasil rekapitulasi perhitungan suara di kecamatan. (*)

Penulis : Choys
#Kpu bone #Yusran Tajuddin #Penggelembungan suara #Pemilu 2024

Berita Populer