Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online untuk memastikan pendaftaran dan memungkinkan pemilih perantau untuk pindah TPS.
BUKAMATA - Pemilu 2024 akan segera berlangsung 14 Februari mendatang.Warga RI diimbau untuk menggunakan hak suara mereka.
Untuk mempermudah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online untuk memastikan pendaftaran dan memungkinkan pemilih perantau untuk pindah TPS.
Langkah-langkah Cek DPT Online:
1. Kunjungi infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih "Cek DPT Online"
3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor (untuk Pemilih Luar Negeri)
4. Klik "Pencarian"
5. Jika terdaftar, info lengkap termasuk alamat TPS akan muncul.
Pindah TPS Pemilu 2024:
1.Laporkan kepada PPS, PPK, atau KPU tempat asal/tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
2. Syarat pindah, antara lain: tugas di tempat lain, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana, bekerja di luar domisili, dan keadaan khusus sesuai peraturan.
3.Bawa bukti dukung seperti surat sakit atau surat tugas.
4.KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan, masuk DPTb.
5.Diberikan formulir A-Surat pindah TPS sebagai bukti.
6.Pastikan untuk memeriksa DPT dan melengkapkan persyaratan jika perlu pindah TPS agar hak suara Anda tetap terwujud.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33