Jual Tiket Pelni Palsu, Pria di Makassar Terancam Lima Tahun Penjara
Dalam aksinya, Adrian berperan sebagai pencari penumpang untuk ditawarkan tiket palsu. Sementara polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
MAKASSAR, BUKAMATA - Jajaran Satreskrim Polresta Pelabuhan mengamankan seorang pria bernama Adrian Basri (34 tahun), di Kota Makassar, usai melakukan aksi penipuan dengan modus menjual tiket palsu. Adrian ditangkap saat tengah melakukan aksinya di Kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, belum lama ini.

Kapolresta Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan, pelaku ini melakukan aksi kejahatan dengan menawarkan tiket kapal Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tujuan Wilayah Jawa.
"Tiket Pelni yang dipalsukan dan dilakukan beberapa kali sehingga meresahkan bagi calon penumpang yang kebanyakan dari mereka mendesak masalah tiket sehingga mereka ditipu," ungkap Yudi saat ekspose di Mapolresta Pelabuhan Makassar, Kamis, 18 Januari 2024.
Kata Yudi, sudah banyak yang menjadi korban penipuan Adrian tersebut. Salah satu korban yang membuat laporan mengalami kerugian hingga Rp1,3 juta.
"Korban mengirim ke rekening bank sebesar Rp 1,3 juta, menjanjikan berangkat dari Makassar ke Jawa. Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah melakukan kegiatan ini berulang kali dan banyak korban yang resah," ucapnya.
Dalam aksinya, Adrian berperan sebagai pencari penumpang untuk ditawarkan tiket palsu. Sementara polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
"Modusnya yaitu, bahwasanya mereka menawarkan tiket kepada korban di sekitar kerumunan pengambilan tiket itu, ini juga bekerjasama dengan kawan-kawannya," jelas Yudi.
"Jadi, Adrian mencarikan tiket, lantaran tiket di loket habis. Kemudian pada hari berangkat, kawannya yang mengantar dan Adrian sudah di luar. Sampai ke dalam, korban merasa diterlantarkan, setelah dicek tiketnya, ternyata tiket itu palsu," sambungnya.
Atas perbuatannya, Adrian bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman kurungan 5 tahun.
"Kita masih akan dalami lagi terhadap pelaku lain," tandasnya. (*)
News Feed
TP PKK Sulsel Turun ke Sekolah, Edukasi Remaja Soal Risiko Sosial
30 April 2026 20:00
Bupati Maros Sambut Kunker Taufan Pawe, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah
30 April 2026 17:31
Berita Populer
30 April 2026 05:49
30 April 2026 05:37
30 April 2026 06:29
30 April 2026 10:15
30 April 2026 15:14
