Tersangka Penipuan dan Pernah Terjerat Kasus Korupsi Masjid, Eks Senator Bahar Ngitung Catat Kekayaan Rp18,9 Miliar
Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaan Bahar Ngitung berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 14,7 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Makassar, Gowa, Luwu, Pinrang, dan Bulukumba.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda Sulsel, publik mulai penasaran dengan harta kekayaan eks Anggota DPD RI Bahar Ngitung. Apalagi, sebelumnya ia juga pernah menyandang status tersangka korupsi pembangunan masjid di Kabupaten Luwu.
Berdasarkan penelusuran redaksi, Bahar Ngitung diketahui pernah melaporkan harta kekayaan senilai Rp 18.916.556.068 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan tersebut disampaikan pada 26 Maret 2019 untuk periode pelaporan 2018, saat ia masih menjabat sebagai Anggota DPD RI periode 2014–2019.
Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaan Bahar Ngitung berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 14,7 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Makassar, Gowa, Luwu, Pinrang, dan Bulukumba. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin, termasuk kendaraan dan alat berat, senilai lebih dari Rp 2 miliar, serta kas dan setara kas lebih dari Rp 1,1 miliar. Dalam laporan tersebut, Bahar Ngitung tidak mencantumkan adanya utang ataupun piutang.
Berkas Sudah di Kejati
Kasus dugaan penipuan yang menjerat Bahar Ngitung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Berkas perkara Bahar Ngitung telah dilimpahkan penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut sejak 14 Oktober 2025. "Berkas sudah kami terima," kata Soetarmi, Jumat, 19 Desember 2025 lalu.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pihak yang melaporkan Bahar Ngitung. Begitupun dengan kronologi hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
