Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 23 Desember 2025 13:35

Prof Dr Hasbir Paserangi SH MH
Prof Dr Hasbir Paserangi SH MH

Sidang Praperadilan Irman Yasin Limpo, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Tegaskan Ini Ranah Perdata, Bukan Pidana

Menurut Hasbir, langkah Polda Sulsel menjerat Irman dan Pahlevi sebagai tersangka kasus pidana adalah keliru.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dengan termohon Polda Sulsel, bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 22 Desember 2025. Sejumlah saksi ahli dihadirkan, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Hasbir Paserangi SH MH.

Dalam keterangannya, Hasbir Paserangi menilai, masalah yang menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Perkara yang berkaitan dengan perjanjian atau pengakuan utang, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Jadi kita harus bisa memilah mana perkara perdata, mana perkara pidana. Apalagi kalau hanya menyangkut masalah perjanjian, ada pengakuan utang, misalnya, itu murni ranah perdata," ujar Hasbir Paserangi.

Menurut Hasbir, langkah Polda Sulsel menjerat Irman dan Pahlevi sebagai tersangka kasus pidana adalah keliru. "Ini salah kamar, kalau saya perdata. Jadi salah alamat ki, ya, itu harus diluruskan," katanya.

Untuk diketahui, sidang tersebut menguji keabsahan penetapan Irman Yasin Limpo dan Pahlevi sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya dipolisikan oleh mantan Anggota DPD RI, Bahar Ngitung alias Obama, yang saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus penipuan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Irman Yasin Limpo #Andi Pahlevi #Sidang Praperadilan #Penipuan #Perdata

Berita Populer