
Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri
Putusan dikeluarkan karena tidak ada hal yang meringankan untuk Firli Bahuri. Bahkan, ada empat aspek yang memperberat putusan pelanggaran etik tersebut.
JAKARTA, BUKAMATA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli Bahuri mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan perilaku insan KPK. Dewas pun meminta Firli untuk mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden RI.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Rabu, 27 Desember 2023.
Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, SYL sedang berperkara di KPK, saat pertemuan berlangsung.
Firli juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Tumpak menjelaskan, putusan dikeluarkan karena tidak ada hal yang meringankan untuk Firli. Bahkan, ada empat aspek yang memperberat putusan pelanggaran etik tersebut.
Hal memberatkan itu diantaranya Firli tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan. "Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya," ujarnya.
Tidak hanya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, Firli juga diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai insan KPK. Hal ini sesuai dengan peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli sebelumnya dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL. Firli dinonaktifkan sementara dari jabatannya, dan digantikan dengan Nawawi Pomolango.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, usai melakukan gelar perkara. Polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47