Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Dijamin Undang Undang
KPK sudah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Yasin Limpo dalam kasus TPPU.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 10 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut banding merupakan hak.
"Banding atas vonis itu adalah hak yang dijamin oleh undang-undang untuk kepada pihak terdakwa dan jaksa," ujarnya kepada wartawan usai Rakorda Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7/2024).
Ia menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
"Tidak ada yang bisa melarang karena itu dijamin oleh undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan KPK resmi mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7).
Tessa mengatakan pengajuan permohonan banding itu telah diajukan ke PN Jakarta Pusat. Terkait alasan banding, Tessa mengatakan sedang menyusun memori bandingnya dan akan segera disampaikan.
Mantan Gubernur Sulsel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut membayar denda Rp300 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. KPK juga membebankan Syahrul dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.
Sementara terkait pemeriksaan anak terpidana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Yasin Limpo Johanis Tanak enggan mengungkapkan terkait pemeriksaan Thita YL.
"Yang namanya pemeriksaan penyelidikan penyidikan itu masih bersifat rahasia," ujarnya.
Johanis beralasan, jika hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, maka calon tersangka kemungkinan akan menghilangkan alat bukti.
"Kapan kami harus menyampaikan hal ini dipublik, maka sesuatu yang seharusnya rahasia sudah diketahui oleh calon tersangka maka kemungkinan alat bukti yang diperlukan itu akan disembunyikan. Sedangka kami selaku pemeriksa memerlukan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sifatnya masih rahasia," ucapnya.
Sebelumnya, Indira Chunda Thita Yasin Limpo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Thita YL juga mengungkapkan keluarganya telah menerima lapang dada atas vonis 10 tahun penjara kepada ayahnya Syahrul Yasin Limpo.
“Vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” kata Indira di lokasi.
Thita pun enggan mengungkapkan pemeriksaan yang dijalaninya di KPK. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem ini menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami,” ucapnya.(*)
News Feed
KKMB Dukung Pasangan MAJU di Pilkada Luwu Utara
11 November 2024 16:44
Hari Pahlawan 2024: IDP Bersama Veteran, Menggugah Semangat Kebangsaan
11 November 2024 16:36
Maxride Rayakan Setahun di Makassar dengan Luncurkan Pembayaran Digital Gopay dan Dana
11 November 2024 16:27
Berita Populer
11 November 2024 08:05
11 November 2024 07:10
11 November 2024 08:00
11 November 2024 10:39
11 November 2024 12:27