Wamenlu Anis Matta dan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Reuni di Mukernas Wahdah Islamiyah
06 Desember 2024 22:33
Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat status Firli sebagai tersangka sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan proses hukum yang signifikan.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali absen dari jadwal pemeriksaan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pengacaranya, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli hari ini disebabkan oleh kegiatan pengajian rutin dan acara keluarga.
"Setiap Kamis, di rumah beliau ada pengajian rutin bersama anak yatim. Selain itu, hari ini juga bertepatan dengan tujuh hari berpulangnya keponakan beliau," ujar Ian kepada wartawan.
Ian menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa ditinggalkan oleh Firli. "Pada saat yang bersamaan, ada momentum penting di keluarga beliau," tambahnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 atas dugaan melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya maksimal penjara seumur hidup. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selama Firli menjabat sebagai Ketua KPK.
Namun, hingga kini, proses hukum kasus ini masih jalan di tempat. Berkas perkara telah dua kali dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tetapi keduanya dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Lambatnya perkembangan kasus ini memicu reaksi publik. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat status Firli sebagai tersangka sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan proses hukum yang signifikan.
Berlarut-larutnya penanganan kasus Firli memunculkan pertanyaan soal efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Sementara itu, absennya Firli dalam panggilan pemeriksaan terbaru kembali menambah catatan panjang perjalanan kasus ini yang tak kunjung rampung.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang menjadi ujian besar bagi integritas lembaga hukum di tanah air.
06 Desember 2024 22:33
06 Desember 2024 22:00
06 Desember 2024 20:32