Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Sidang kode etik untuk kategori berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, dan Kamis, 4 September 2025. Masing-masing sidang untuk Kompol K dan Bripka R, sedangkan kategori sedang menyusul.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Divisi Propam Polri menyiapkan gelar perkara terhadap tujuh anggotanya yang terlibat pelanggaran etik kasus Affan Kurniawan. Kegiatan ini melibatkan pengawas eksternal untuk memastikan proses transparan.

Divisi Propam sebelumnya menetapkan dua anggota melakukan pelanggaran berat dan lima kategori sedang berdasarkan bukti pemeriksaan lengkap.
Karo Wabprof Div Propam, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Senin, 1 September 2025, mengatakan, pelanggaran berat dilakukan dua anggota dengan jabatan di kesatuan. Sedangkan lima lainnya sebagai penumpang kendaraan termasuk pelanggaran sedang.
"Pelanggaran berat diancam pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan pelanggaran sedang dapat disanksi demosi, patsus, atau penundaan pangkat," tegasnya.
Sidang kode etik untuk kategori berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, dan Kamis, 4 September 2025. Masing-masing sidang untuk Kompol K dan Bripka R, sedangkan kategori sedang menyusul.
Propam juga akan melakukan gelar perkara kembali pada Selasa, 2 September 2025. Kegiatan ini melibatkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM, untuk memeriksa indikasi unsur pidana.
Agus berharap gelar perkara dapat berjalan secara lancar. "Seluruh proses berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai fakta," ujarnya. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14