Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan, Polri Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM
Sidang kode etik untuk kategori berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, dan Kamis, 4 September 2025. Masing-masing sidang untuk Kompol K dan Bripka R, sedangkan kategori sedang menyusul.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Divisi Propam Polri menyiapkan gelar perkara terhadap tujuh anggotanya yang terlibat pelanggaran etik kasus Affan Kurniawan. Kegiatan ini melibatkan pengawas eksternal untuk memastikan proses transparan.
Divisi Propam sebelumnya menetapkan dua anggota melakukan pelanggaran berat dan lima kategori sedang berdasarkan bukti pemeriksaan lengkap.
Karo Wabprof Div Propam, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Senin, 1 September 2025, mengatakan, pelanggaran berat dilakukan dua anggota dengan jabatan di kesatuan. Sedangkan lima lainnya sebagai penumpang kendaraan termasuk pelanggaran sedang.
"Pelanggaran berat diancam pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan pelanggaran sedang dapat disanksi demosi, patsus, atau penundaan pangkat," tegasnya.
Sidang kode etik untuk kategori berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, dan Kamis, 4 September 2025. Masing-masing sidang untuk Kompol K dan Bripka R, sedangkan kategori sedang menyusul.
Propam juga akan melakukan gelar perkara kembali pada Selasa, 2 September 2025. Kegiatan ini melibatkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM, untuk memeriksa indikasi unsur pidana.
Agus berharap gelar perkara dapat berjalan secara lancar. "Seluruh proses berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai fakta," ujarnya. (*)
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
