
Buka Lagi Tapi Tak Sesuai Aturan, TikTok Shop Tuai Kecaman Pemerintah
Terkait dengan TikTok Shop yang kembali hadir di bawah naungan Tokopedia, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengatakan kedua perusahaan itu harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku. Jadi memang dilarang dalam satu aplikasi.
BUKAMATA - Keranjang TikTok Shop telah kembali. Fitur belanja di media sosial TikTok itu keberlanjutan dari kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok, dengan nilai investasi US$ 1,5 miliar.

Sayangnya, TikTok Shop kembali tidak sesuai aturan yang berlaku oleh pemerintah. Fitur TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial tersebut.
Padahal dalam aturan Kementerian Perdagangan telah ditegaskan bahwa sebuah media sosial tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi. Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang atau jual beli.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemendag Buka Suara
Kementerian Perdagangan menjelaskan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa harus terpisah antara sosial media dan e-commerce. Jadi, dilarang sosial media sekaligus sebagai e-commerce.
Terkait dengan TikTok Shop yang kembali hadir di bawah naungan Tokopedia, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengatakan kedua perusahaan itu harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku. Jadi memang dilarang dalam satu aplikasi.
"Terkait TikTok dan Tokopedia, sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kedua pihak diminta untuk menyesuaikan sistem elektronik termasuk aplikasi dan lain-lain sehingga memenuhi regulasi yang ada," kata Isy dilansir Detik, Kamis (14/12/2023).
Untuk saat ini Isy mengungkap TikTok Shop belum memegang izin untuk menyelenggarakan e-commerce. Izin yang dimiliki oleh TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE.
Isy mendorong agar TikTok Shop tetap mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce seperti telah diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Seperti diketahui, kembalinya fitur TikTok Shop masih tergabung dengan media sosial TikTok.
Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan tertulis.
Beri Waktu 3 Bulan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan terkait dibukanya TikTok Shop. Waktu tersebut juga untuk penyesuaian teknologi.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45