Soal Larangan TikTok Shop, Kemendag Bantah Keterlibatan Shopee
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BUKAMATA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah larangan social commerce seperti TikTok Shop bertransaksi jual-beli didorong oleh kepentingan e-commerce seperti Shopee.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan e-commerce juga harus mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, khususnya larangan penjualan barang impor di bawah US$100 dolar atau Rp1,5 juta untuk produk cross broder.
"Enggak juga (didorong e-commerce). Loh, Shopee kan terkena juga dengan aturan marketplace dengan aturan minimal US$100," katanya di Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, dilansir CNBC, Sabtu (30/9/23).
Isy menambahkan Permendag 31 Tahun 2023 tidak khusus mengatur satu platform.
"Ini mengatur bukan untuk salah satu platform tapi untuk semuanya," imbuhnya.
Pemerintah menegaskan social commerce hanya bisa untuk promosi. Apabila ada aplikasi media sosial yang ingin berjualan dan bertransaksi harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan. Hal ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Artinya, layanan TikTok Shop tidak bisa beroperasi untuk bertransaksi selama pengelola tidak memiliki entitas e-commerce terpisah.
Aturan ini diterbitkan lantaran fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
