
Buka Lagi Tapi Tak Sesuai Aturan, TikTok Shop Tuai Kecaman Pemerintah
Terkait dengan TikTok Shop yang kembali hadir di bawah naungan Tokopedia, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengatakan kedua perusahaan itu harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku. Jadi memang dilarang dalam satu aplikasi.

Sosial Media Dilarang Sekaligus e-Commerce
Dalam Permendag 31 Tahun 2023, telah dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Dengan dilarangnya media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih untuk menjadi e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," dikutip dari aturan tersebut pada pasal 3 ayat 1.
Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47