Hikmah
Hikmah

Selasa, 12 Desember 2023 13:46

11 BPD Kekurangan Modal, OJK Dorong Konsolidasi Lewat Skema Kelompok Usaha Bersama

11 BPD Kekurangan Modal, OJK Dorong Konsolidasi Lewat Skema Kelompok Usaha Bersama

"OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan memonitor proses pembentukan KUB BPD sehingga diharapkan kedepannya dapat mewujudkan BPD yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing," ujar Dian

BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tengah berproses untuk memenuhi modal inti minimum. Upaya ini dilakukan melalui skema kelompok usaha bersama (KUB) sesuai dengan peraturan OJK.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong proses konsolidasi melalui KUB BPD untuk memperkuat posisi BPD dan memenuhi persyaratan modal inti minimum. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pembentukan KUB.

"OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan memonitor proses pembentukan KUB BPD sehingga diharapkan kedepannya dapat mewujudkan BPD yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa 12 Desember 2023.

Dian juga memaparkan bahwa perkembangan BPD saat ini terpantau stabil, dengan pertumbuhan kredit sebesar 6,05% secara tahunan (YoY) dan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 1,21% YoY. Rasio permodalan (CAR) BPD tetap tinggi di 22,62%, sementara NPL net terjaga di angka 1,94%.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa BPD masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan ekspansi kredit, beroperasi secara efisien, serta mampu menghasilkan laba," tambah Dian. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kesehatan dan daya saing Bank Pembangunan Daerah di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#OJK #BPD