Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 26 Mei 2025 22:57

Ilustrasi
Ilustrasi

Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif

OJK terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkap sejumlah modus baru judi online. Mulai dari layanan penukaran uang asing/valuta asing (valas) hingga transaksi ekspor impor fiktif.

Friderica mengatakan, meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online. Karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih.

"Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judi online sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi. Hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang," kata Friderica dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

"Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif. Ini untuk menyamarkan arus dana," ujarnya menambahkan. 

Ia menyatakan, berbagai modus tersebut dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal, sekaligus tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada. Untuk menanggulangi maraknya judi online, Friderica menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 14 ribu rekening terindikasi terkait aktivitas judi online.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, bekerja sama dengan instansi terkait. Seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK juga terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online.

"Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring," kata Frederica. (*)

 

#Judi online #OJK #transaksi judi