Dua Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, MAKI akan Layangkan Somasi Kedua kepada KPK
Diketahui, MAKI melayangkan somasi pertama kepada KPK pada Jumat, 9 Mei 2025, karena lambannya penanganan korupsi CSR BI. Tak lama setelah itu, KPK pada akhirnya menetapkan Anggota DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis, 7 Agustus 2025.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan somasi kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum ditahannya dua tersangka korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) hingga saat ini.

"Saya masih bersabar, kita minta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, akan kita berikan somasi lagi," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Kamis, 6 November 2025.
Hal itu, menurut dia, sebagai upaya MAKI untuk mendesak KPK lebih serius dalam menuntaskan korupsi CSR BI. Yakni, dengan segera menahan Satori dan Heri Gunawan, serta melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipokor untuk disidangkan.
"Dulu kita sudah memberikan somasi pertama, nanti kita berikan somasi kedua, baru setelah itu gugatan praperadilan, jika tidak tahan juga tersangkanya," ujar Boyamin.
Diketahui, MAKI melayangkan somasi pertama kepada KPK pada Jumat, 9 Mei 2025, karena lambannya penanganan korupsi CSR BI. Tak lama setelah itu, KPK pada akhirnya menetapkan Anggota DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Kita kasih waktu sampai akhir November, kalau tidak tahan juga, kita berikan somasi kedua," kata Koordinator MAKI ini.
Boyamin mengaku memantau perkembangan penanganan korupsi CSR BI, termasuk muncul nama Rajiv, Anggota DPR dari NasDem.
"Saya juga memantau kenapa Rajiv dipanggil. Karena diduga bisa membantu Satori agar lepas dari jeratan hukum. Otomatis dia minta upah nilainya miliaran," katanya.
Diduga uang untuk membayar upah kepada Rajiv tersebut berasal dari korupsi CSR BI. "Maka ketika diminta keterangan, Satori mengatakan uangnya sebagian diberikan ke Rajiv, " jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, KPK memiliki alasan kuat memanggil Rajiv untuk dimintai keterangan sebagai saksi, karena ada dugaan mengalir tidak pada tempatnya.
"Rajiv ini bukan lawyer, bukan dokter, tapi mendapatkan upah. Kita minta KPK mengejar proses lebih lanjut," kata Boyamin.
Ia berharap KPK mengungkap dugaan penerimaan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024, yang menerima dana sosialisasi kegiatan BI.
"Semua Anggota Komisi XI itu menerima sosialisasi atau kegiatan apapun di daerah pemilihannya, menjadi kampanye terselubung yang dibiayai BI. Saya kira itu ada kesepakatan, dan BI mengeluarkan biaya-biaya untuk Komisi XI. Maka, KPK segera melakukan penahanan tersangka untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya. (*)
News Feed
Berita Populer
14 Mei 2026 10:59
14 Mei 2026 12:47
14 Mei 2026 12:54
14 Mei 2026 14:09
