OJK Blokir 10.016 Rekening Bank yang Dipakai Judi Online
OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia memiliki beberapa rekening.

BUKAMATANEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran rekening bank yang terkait judi online. Hingga kini, menurutnya sudah ada 10.016 rekening bank yang dikunci, naik dari sebelumnya 8.618 rekening.
"Data ini dari Komdigi, dan kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due dilligence (EDD)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia memiliki beberapa rekening.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.
Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 rekening judol yang berasal dari data pemerintah yang telah diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan 1 CIF yang sama. "Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
News Feed
Pemkot Makassar Sambut Positif Kejuaraan Nasional Pushbike di Makassar
02 April 2026 09:30
Sulsel Percepat Imunisasi Anak, Gowa Jadi Lokus Utama Penanganan Zero Dose
01 April 2026 20:32
Berita Populer
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:04
