Jelang Pemilu, Berikut Lima Ruas Jalan di Gowa yang Dibolehkan Pasang Alat Peraga Kampanye
Adapun waktu masa kampanye ini dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Februari 2024 mendatang. KPU Gowa berharap para peserta Pemilu menaati aturan.
GOWA, BUKAMATA - KPU Gowa telah menetapkan sejumlah ruas jalan yang dibolehkan untuk menyebar APK jelang Pemilu 2024 ini. Lima ruas jalan tersebut diantaranya sepanjang Jalan Yasin Limpo, Manggaraupi, Tun Abdul Razak, Poros Malino, dan Poros Gowa-Takalar.

"Diminta untuk menetapkan titik APK sebagai bentuk fasilitasi KPU kepada para peserta pemilu untuk memasang APK-nya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi Mansing, Senin, 27 November 2023.
Penetapan pemasangan lokasi APK tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara KPU Gowa dengan pihak terkait. Juga telah sesuai dengan Keputusan KPU Gowa Nomor 644 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi kampanye, rapat umum, dan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024.
"Adapun jumlah titik dan titik koordinatnya, itu tergantung hasil koordinasi dengan pemerintah setempat, KPU dengan Pemda, PPK dengan Pemerintah Kecamatan, dan PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, sehingga di setiap wilayah akan berbeda jumlah titiknya karena bergantung hasil koordinasi," ungkapnya.
Adapun waktu masa kampanye ini dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Februari 2024 mendatang. KPU Gowa berharap para peserta Pemilu menaati aturan. (*)
News Feed
Berita Populer
16 Juni 2026 09:27
16 Juni 2026 10:02
16 Juni 2026 09:47
16 Juni 2026 09:21
16 Juni 2026 09:17
