Partai Gelora Jadikan Program Berantas Buta Huruf Al-Qur'an Agenda Utama untuk Diperjuangkan
05 Desember 2023 21:20
Jasad SE dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau lalu dibuang ke dalam sumur di indekosnya, Jalan Muhammad Yamin, Makassar, Minggu 19 November 2023 dini hari.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi telah mengamankan IW, lelaki yang diduga telah menghabisi nyawa lansia, SE (65) karena ia tidak direstui menjalin kasih dengan anak korban, TB (40). Gelap mata, IW pun membunuh SE dan jasadnya dibuang ke sumur.
Ia juga menganiaya TB hingga kritis. Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan, aksi IW tersebut dianggap pembunuhan berencana. Ia pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
"Namun saat melakukan hubungan badan dilakukan pengancaman dan juga sudah ada rencana dilakukan penganiayaan terhadap korban sehingga kita gunakan pasal utama 340 jo dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya kepada wartawan, Senin, 20 November 2023.
Ngajib melanjutkan, motif pembunuhan dan penganiayaan terhadap ibu dan anak ini karena persoalan asmara.
"Ibunya (SE) dibunuh karena dianggap menghalangi dan salah satunya tidak menerima atau merestui hubungan anaknya (TB) dan pelaku," tuturnya.
Dikatakan, cinta IW sudah tidak direstui oleh SE terhadap anaknya itu karena pelaku sudah sudah beristri.
"Sedangkan pelaku sudah beristri. Dan dari keterangan pelaku, karena sudah beristri makanya korban tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku," kata Ngajib.
Jasad SE pun dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau lalu dibuang ke dalam sumur di indekosnya, Jalan Muhammad Yamin, Makassar, Minggu 19 November 2023 dini hari. (*)
05 Desember 2023 21:20
05 Desember 2023 20:18
05 Desember 2023 19:49
05 Desember 2023 19:21