Hikmah
Hikmah

Selasa, 31 Oktober 2023 08:07

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik, Selasa 31 Oktober 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik, Selasa 31 Oktober 2023.

Ketua MK Anwar Usman Akan Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik, Sidang Dimulai Hari Ini

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik. Sidang dimulai pada Selasa dengan laporan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara dan beberapa guru besar.

BUKAMATA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut bakal berlangsung hari ini, Selasa 31 Oktober 2023. 

Prosedur ini diumumkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam penjelasan rancangan jadwal persidangan yang dijadwalkan pada hari yang sama.

Sidang terkait pelanggaran kode etik tersebut direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Ada dua jenis sidang, yakni sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Namun, pada waktu sidang terbuka, staf ahli hakim terlapor juga diberi kesempatan untuk hadir," ungkap Jimly di Gedung MK, pada Senin, kemarin.

Dalam pernyataannya, Jimly menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), akan diperiksa terlebih dahulu pada pagi hari.

Kedua laporan tersebut digabungkan karena memiliki substansi yang sama.

"Adapun sidang yang melibatkan Hakim Anwar Usman akan dilakukan secara tertutup. Mungkin besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua laporan, setelah Anwar Usman dan Pak Saldi," tambah Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa MKMK berencana untuk membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa (7/11) pekan depan.

Hal ini terkait dengan batas waktu pengusulan pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berakhir pada 8 November 2023.

"Maka, kami merencanakan agar putusan ini dapat diselesaikan pada tanggal 7 November. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kesan bahwa ini sengaja ditunda-tunda. Padahal, sebenarnya proses ini telah berjalan dengan cepat," ujar Jimly.

MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi. Untuk menghindari asumsi publik bahwa MKMK dengan sengaja memperlambat proses, keputusan untuk membacakan putusan pada 7 November diambil demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

#Mahkamah Konsitusi #Anwar Usman

Berita Populer