Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Korban sempat menolak. Namun IR terus memaksa dan berjanji akan bertanggungjawab.
MAROS, BUKAMATA - Wanita inisial JM (15) diduga baru saja dirudapaksa oleh kekasihnya, IR (22). Polisi pun turun tangan dan menangkap pelaku.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, menceritakan, dugaan rudapaksa anak di bawah umur ini bermula saat IR dan JM yang menjalin hubungan kekasih sejak dua pekan lalu.
IR kemudian mengajak JM untuk pergi jalan-jalan ke Villa Bukit Alqur'an, di Dusun Sakeang, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Minggu 13 Agustus 2023 pukul 13.00 Wita. Di sana, keduanya singgah dan berduaan.
"Di situlah mulai muncul nafsunya, IR lalu mencium dan meremas dada korban, dari awalnya duduk lama-lama posisi keduanya sudah berbaring di lantai," jelas Kompol Andi kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober 2023
Korban sempat menolak. Namun IR terus memaksa dan berjanji akan bertanggungjawab. Setelah itu, IR mengantar JM ke sekolahnya.
Tidak lama setelah itu, korban melaporkan ini ke polisi. IR pun ditangkap dan diamankan di Polres Maros. Ia pun dijerat dengan UU tentang perlindungan anak.
"Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46