Basket Korpri Sulsel Lawan KEMIMIPAS di Semifinal, Target Pertahankan Gelar Juara
09 Oktober 2025 15:19
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Rudi (47 tahun), seorang sopir asal Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi. Hal ini setelah aksi nekatnya membakar lemari penyimpanan mukena yang ada di dalam masjid.
Tak tanggung-tanggung. Rudi melakukan pembakaran di tiga masjid. Masing-masing, di Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros, Masjid Mujahidin di Sudiang, Kota Makassar, dan di Masjid Suada 45 di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Pelaku kemudian ditangkap di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa Maros pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 17.30 Wita. Dari pemeriksaan awal, diketahui motif pelaku adalah tidak menyukai perempuan beribadah di masjid.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, saat konferensi pers di Aula Promoter polres Maros, Rabu, 1 Oktober 2025, mengatakan, pelaku menyasar lemari penyimpanan mukena di tiga masjid tersebut.
"Pelaku membakar pakai korek api saat sebagian jemaah sedang tertidur di masjid.
Beruntung, kebakaran cepat diketahui dan tidak menimbulkan korban jiwa," kata Douglas.
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya.
Rudi diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara karena membakar rumah ibadah. (*)
09 Oktober 2025 15:19
09 Oktober 2025 15:09
09 Oktober 2025 14:58
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 14:58
09 Oktober 2025 15:19