Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 17 September 2025 21:58

Barang bukti sabu yang diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros mengamankan seorang pria yang mengedarkan sabu lewat Instagram.
Barang bukti sabu yang diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros mengamankan seorang pria yang mengedarkan sabu lewat Instagram.

Polisi Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu Lewat Instagram di Maros

Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi di Jalan Poros-Makassar.

MAROS, BUKAMATANEWS – Seorang pria berinisial Sl (32) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros karena diduga mengedarkan sabu lewat media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025 lalu, sekitar pukul 17.15 Wita.

Kanit II Satresnarkoba Polres Maros, Ipda Erwin mengungkapkan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi di Jalan Poros-Makassar

"Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba melalui media sosial Instagram. Setelah penyelidikan, kami melakukan pengintaian di Jalan Poros Maros-Makassar," ujarnya kepada awak media, Rabu, 17 September 2025.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tujuh sachet plastik bening berisi sabu yang dibungkus lakban abu-abu.

"Barang bukti itu langsung kami amankan dari tangan pelaku," jelas Erwin.

Polisi kemudian memeriksa ponsel milik Sl. Hasilnya, ditemukan percakapan terkait dugaan transaksi sabu lewat Instagram.

"Pelaku mengakui akun Instagram yang digunakan untuk transaksi narkoba adalah miliknya," katanya.

Berdasarkan keterangan Sl, polisi bergerak ke sebuah kamar kos di Kompleks BTN Hartaco, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.

"Di kamar kos tersebut, kami kembali menemukan satu sachet sabu ukuran sedang," ungkap Erwin.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan tujuh sachet sabu lainnya yang sudah disimpan Sl di beberapa titik di Kabupaten Maros.

"Pelaku mengaku barang haram itu dia dapatkan melalui jaringan di Instagram. Jadi sistemnya lewat media sosial," tambahnya.

Sementara itu di lokasi berbeda, Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin mengatakan saat ini baru satu orang pelaku yang diamankan dengan status pengedar.

"Pelaku kini telah ditahan dan barang buktinya sebanyak 51 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (*)

#Polres Maros #Pengedar narkoba ditangkap #sabu

Berita Populer