Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Kelas I Makassar, Ini Tampangnya!
16 September 2024 16:36
Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK mengatur pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang tengah beperkara dan terkait perkara ditangani KPK.
JAKARTA, BUKAMATA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Firli mulai diperiksa penyidik di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah 10 jam diperiksa.
Namun, Firli sulit ditemui wartawan usai pemeriksaan. Semua kendaraan yang awalnya mengantarkan Firli juga sudah pergi.
Sejumlah pegawai KPK juga tampak ikut meninggalkan Bareskrim Polri. Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, selama pemeriksaan Firli didampingi oleh Biro Hukum dari KPK. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Firli juga dilakukan di Bareskrim Polri sesuai permintaan yang diajukan oleh KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI," jelasnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, salah satu yang ditanyakan penyidik ialah pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis.
Ade Safri sebelumnya mengatakan foto pertemuan antara keduanya menjadi materi yang akan didalami. Ade mengatakan Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK mengatur pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang tengah beperkara dan terkait perkara ditangani KPK.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut. (*)
16 September 2024 16:36
16 September 2024 15:21
16 September 2024 13:33
16 September 2024 13:21
16 September 2024 12:44
16 September 2024 06:53
16 September 2024 08:57
16 September 2024 07:10
16 September 2024 08:40
16 September 2024 11:05