Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 07 November 2025 18:32

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka kasus tudingan Ijazah palsu Jokowi, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka kasus tudingan Ijazah palsu Jokowi, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka

Setelah penetapan ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera memanggil kedelapan tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas barunya sebagai tersangka.

JAKARTA, BUKAMATANEWSPolda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, menyusul laporan yang diajukan Jokowi pada April 2025.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Irjen Asep Edi Suheri.

Siapa Saja 8 Tersangka Itu?

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berdasarkan tindak pidana yang dilakukan.

Klaster Pertama dengan lima Tersangka, terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian Klaster Kedua dengan tiga Tersangka, masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal publik sebagai dr Tifa.

Berawal dari Keraguan Publik

Kasus ini berawal dari tuduhan sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Isu ini sempat ramai dibicarakan publik setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak lain menyinggung keaslian ijazah tersebut.

Menanggapi tuduhan tersebut, Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang ya," ujar Jokowi saat itu.

Dalam proses penyelidikan, polisi sebelumnya mendata total 12 orang terlapor. Setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa, delapan diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal Berlapis Menjerat Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, gabungan antara KUHP dan Undang-Undang ITE. Pasal Utama Klaster I: Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pasal Utama Klaster II: Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal terkait manipulasi data dan pencemaran nama baik dalam UU ITE (termasuk Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1).

Penyidik Siap Panggil Roy Suryo Cs

Setelah penetapan ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera memanggil kedelapan tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas barunya sebagai tersangka.

Terkait wacana penahanan, Kapolda Asep Edi Suheri menegaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah pemeriksaan tersangka selesai.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," tutup Asep. (*)

Penulis: Cindy Aurora Pratiwi

#Polda Metro Jaya #Ijazah Palsu Jokowi #Roy Suryo CS tersangka