Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Kuasa hukum korban, Erma Sirande dan tim, telah menempuh langkah hukum resmi atas kasus penganiayaan dan pemerasan ini. Antara lain, mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, ke Komisi Kejaksaan RI, serta laporan ke Polres Palopo.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Salah satu oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, KH, dilaporkan telah melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palopo, Imbara. Oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi tersebut diduga meminta uang tunai dan satu unit rumah, dalam proses penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum jaksa tersebut telah dilaporkan ke Polres Palopo, dengan nomor laporan polisi LP/B/394/VII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 24 Juli 2025. Laporan ini diperkuat dengan bukti visum et repertum terhadap Imbara selaku korban.
Sementara terkait pemerasan, oknum jaksa ini disebut meminta satu unit rumah yang tercantum dalam sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai dengan dalih penyelesaian perkara.
"Kami memiliki bukti kwitansi penyerahan rumah dan percakapan WhatsApp. Permintaannya tidak hanya uang, tapi juga rumah yang jadi aset keluarga," ujar salah satu anggota keluarga pelapor.
Kuasa hukum korban, Erma Sirande dan tim, telah menempuh langkah hukum resmi atas kasus penganiayaan dan pemerasan ini. Antara lain, mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, ke Komisi Kejaksaan RI, serta laporan ke Polres Palopo.
"Kami juga tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk membawa kasus ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk memastikan pengawasan menyeluruh," kata Erma Sirande. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14