Merasa Tak Mirip, Trump Minta Lukisan Dirinya di Gedung DPR Dicopot
26 Maret 2025 10:50
IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka
BUKAMATA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli pada Jumat (20/10/2023).
"IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Menurut Teguh, upaya serius Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam menangani kasus ini ditunjukkan dengan mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu (11/10/2023) dan meminta Dewan Pengawas KPK mengizinkan Ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya.
Sehingga, lanjut Sugeng, tindakan Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW menunjukkan Polda Metro Jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK. Selain itu, permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK adalah langkah berani dan menunjukkan kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.
Sugeng juga menilai bahwa permintaan supervisi ini akan membantu publik menilai kerja Polda Metro Jaya apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum, terutama mengingat adanya dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi serta pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli, yang di dalamnya terdapat dua eks Komisioner KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
26 Maret 2025 10:50
26 Maret 2025 10:06
26 Maret 2025 05:29
26 Maret 2025 05:29
26 Maret 2025 10:06
26 Maret 2025 09:37
26 Maret 2025 10:50