Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi
Petrus menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya, yang selama ini koperatif dalam proses penyidikan.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa, ditangkap polisi, Jumat, 19 Juni 2026. Hal ini dibenarkan oleh pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi tadi, sekitar pukul 06.47 WIB.
Petrus menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar dia.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.
Diketahui, Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu. (*)
News Feed
Wali Kota Makassar Paparkan Potensi Investasi di Investment Forum Rakornas APINDO 2026
03 Agustus 2026 20:49
Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027, Bupati Bantaeng Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah
03 Agustus 2026 20:41
MUI Makassar Gelar FGD Merawat Ukhuwah, Libatkan 100 Tokoh Lintas Agama
03 Agustus 2026 20:34
Berita Populer
04 Agustus 2026 06:55
