Hikmah
Hikmah

Sabtu, 14 Oktober 2023 11:20

OJK Rencanakan Aturan Baru terkait Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi

OJK Rencanakan Aturan Baru terkait Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi

"Kami berusaha menyeimbangkan semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya," tambah Edi.

BUKAMATA - Besaran bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending belakangan ini menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan bahwa OJK sedang mengupayakan penerbitan aturan baru terkait bunga fintech P2P lending, yang diharapkan akan segera terbit dalam tahun ini.

"Segera, kami upayakan (tahun ini)," ungkap Edi di Jakarta Selatan seperti dilansir dari Kontan.co.id

Edi menjelaskan bahwa meskipun telah ada aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menetapkan bunga maksimum pinjol sebesar 0,8% per hari sejak tahun 2017, namun bunga tersebut turun menjadi 0,4% per hari pada tahun 2022 dengan tenor berjangka pendek di bawah 90 hari.

Lebih lanjut, Edi juga mendorong agar perusahaan fintech sektor produktif menetapkan suku bunga yang lebih rendah.

OJK juga sedang merencanakan aturan terkait batasan biaya lainnya untuk memastikan keadilan bagi peminjam, pemberi pinjaman, dan platform fintech.

"Kami berusaha menyeimbangkan semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya," tambah Edi.

Langkah OJK ini diharapkan dapat menstabilkan kondisi dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman fintech.

Dengan adanya aturan baru yang diharapkan segera terbit, diharapkan juga dapat memberikan rasa kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pinjol #OJK