Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang semakin membengkak.
BONE, BUKAMATANEWS - Seorang pegawai minimarket Alfamidi di Kabupaten Bone diamankan pihak kepolisian Polsek Tanete Riattang, setelah diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Terduga pelaku diketahui berinisial AS (30), warga Jalan Arun Sabila, Kelurahan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkep. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim IPDA Muhammad Nasrum, S.H., pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Korban dalam kasus ini adalah Farif Arwanto (43), Koordinator Alfamidi se-Bosowasi, warga BTN Timurama I, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri Aswan yang dikonfirmasi mengatakan, menurut hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang semakin membengkak.
"Untuk menutupinya, pelaku melakukan top up dana toko dengan dalih pembayaran kepada sales, namun dana tersebut justru digunakan untuk melunasi pinjaman online dan bermain judi online," kata AKP Henri.
Henri menjelaskan, akibat perbuatannya, pihak Alfamidi mengalami kerugian mencapai Rp476.512.819.Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45