Hikmah
Hikmah

Jumat, 04 Agustus 2023 14:27

Polisi menunjukkan bukti-bukti pelecehan seksual yang dilakukan guru honorer AG
Polisi menunjukkan bukti-bukti pelecehan seksual yang dilakukan guru honorer AG

Bejat! Guru Honorer Ini Lecehkan Dua Siswi di Ruang BK, Lakukan Berkali-kali

Seorang guru honorer ditangkap polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua siswa di bawah umur di ruang Bimbingan Konseling (BK) sebuah sekolah di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

BUKAMATA - Aksi bejat yang mencoreng dunia pendidikan dilakukan oleh seorang oknum guru honereri sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Guru Honorer pria berusia 45 tahun diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua siswa di bawah umur, berinisial NSS dan NS.

Mirisnya lagi, kelakuan bejat sang guru dilakukan di lingkungan sekolah tepatnya di dalam ruang Bimbingan Konseling (BK) sekolah tersebut. Bukan hanya sekali, guru cabul ini melakukannya berkali-kali.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, serta mengumpulkan barang bukti yang cukup.

Pelaku, inisial AG, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa AG diduga melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban di dalam ruang BK.

Berdasarkan pengakuan korban NSS, AG memaksa mereka melakukan hubungan seksual yang tidak senonoh, dengan ancaman dan tekanan tertentu.

Lebih lanjut, pelaku AG diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap korban NSS pada Rabu, 20 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, terhadap korban NS, perbuatan serupa terjadi pada Rabu, 24 Februari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian ini bukan merupakan peristiwa yang terjadi sekali saja, melainkan berulang kali.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Untuk korban NSS, polisi menyita satu set seragam Pramuka, bra warna abu-abu, dan satu celana dalam warna ungu.

Sementara untuk berkas perkara korban NS, polisi mengamankan satu celana dalam warna ungu, satu set seragam Melayu warna hijau, satu bra warna abu-abu, dan dua unit handphone.

Kasat juga menegaskan bahwa pelaku AG dijerat dengan tuduhan kekerasan seksual secara fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual untuk korban NSS.

Sementara untuk korban NS, pelaku dijerat dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pelaku AG saat ini sudah berada di Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini mengingatkan akan urgensi perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan menunjukkan komitmen hukum dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak-anak di Indonesia.

#Pelecehan Seksual #guru honorer

Berita Populer