
Bejat! Kakek di Luwu Timur Lecehkan Cucu Saat Dititip Orang Tua
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Polisi mengamankan pria berinisial SA (46) usai diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap cucu perempuannya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

SA diamankan polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Rabu malam, 23 April 2025.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kelaminnya.
"Saat diperiksa di puskesmas, ternyata korban mengalami luka. Pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis juga menemukan hal yang sama," jelas Taufik, Rabu, 23 April 2025.
Mendapati hal tersebut, ibu korban pun langsung membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian guna diselidiki lebih lanjut.
Tidak selang lama, polisi pun menemukan fakta bahwa pelaku pelecehan seksual merupakan orang terdekat korban yakni kakeknya sendiri berinisial SA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan. Kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya, kakek korban. Pelaku mengakui perbuatannya," beber Taufik.
Pendalaman polisi, aksi kekerasan seksual ini dilakukan pelaku sudah lama, saat korban dititipkan oleh kedua orang tuanya saat sedang bekerja.
"Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang. Saat diantar oleh pelaku, korban disitu mengeluhkan sakit," kata Taufik
Saat ini, polisi sudah melakukan upaya pendekatan dan pemeriksaan psikologi untuk memulihkan kondisi korban.
"Pendampingan kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak," beber Taufik.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45