Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Beberapa negara memberlakukan undang-undang yang sangat ketat dan bahkan mengancam dengan hukuman mati bagi komunitas LGBT
BUKAMATANEWS - Sejumlah negara-negara di Asia menunjukkan sikap yang beragam terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Beberapa negara memberlakukan undang-undang yang sangat ketat dan bahkan mengancam dengan hukuman mati bagi komunitas LGBT, sementara yang lainnya menunjukkan langkah maju dalam mendukung hak-hak LGBT. Berikut adalah gambaran mengenai sikap beberapa negara Asia terhadap LGBT:

Indonesia: Meski secara hukum LGBT tidak dilarang secara nasional, komunitas LGBT di Indonesia masih menghadapi diskriminasi dan stigmatisasi sosial. Pernikahan sesama jenis tidak diakui, dan di Aceh, penerapan Syariah Islam menentang keras homoseksualitas.
Malaysia: Seksualitas non-heteroseksual dianggap ilegal dan tidak diakui oleh pemerintah. Undang-undang anti-sodom diberlakukan dan aktivitas LGBT dapat menghadapi hukuman penjara.
Afghanistan: Dipimpin oleh Taliban, Afghanistan menentang keras homoseksualitas dan transgender. Berhubungan seks sesama jenis dapat dihukum mati.
Bangladesh: Aktivitas seks sesama jenis ilegal bagi lelaki dan perempuan. Terlibat dalam hubungan semacam itu dapat menghadapi hukuman penjara.
Maladewa (Maldives): Berhubungan seks sesama jenis ilegal, namun negara ini menyambut turis LGBT.
Pakistan: Berhubungan seks sesama jenis ilegal, dan terlibat di dalamnya dapat menghadapi hukuman penjara.
Sri Lanka: Berhubungan seks sesama jenis ilegal, dan bagi yang terlibat dapat dihukum penjara.
Brunei Darussalam: Pada 2019, Brunei menerapkan Syariah Islam yang ketat, termasuk hukuman mati bagi homoseksual aktif. Setelah kontroversi internasional, hukuman mati ditunda untuk kasus homoseksual.
Iran: Homoseksualitas dapat dihukum mati berdasarkan Syariah Islam yang berlaku di Iran.
Arab Saudi: Homoseksualitas juga dapat dihukum mati sesuai dengan Syariah Islam di Arab Saudi.
Uni Emirat Arab (UEA): Aktivitas LGBT dianggap ilegal, dan dapat dihukum pidana.
Yaman: Homoseksualitas ilegal dan dapat dihukum mati sesuai hukum yang berlaku.
Suriah: Berhubungan seks sesama jenis ilegal, dan yang terlibat dapat dihukum penjara.
Myanmar: Berhubungan seks sesama jenis ilegal, dan terlibat di dalamnya dapat dihukum penjara hingga 20 tahun.
Sementara beberapa negara di Asia menunjukkan sikap yang keras terhadap LGBT, negara-negara seperti Thailand, Taiwan, dan beberapa negara pecahan Uni Soviet menunjukkan keberagaman dan mendukung hak-hak LGBT.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25