Setelah NTB, BGN Juga Tutup Ratusan Dapur SPPG di Sulsel
Badan Gizi Nasional menyetop ratusan SPPG di Sulsel akibat masalah sanitasi, mengindikasikan potensi lemahnya pengawasan sejak awal operasional.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Badan Gizi Nasional kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan banyak SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” demikian isi surat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Badan Gizi Nasional juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.
Selain itu, seluruh pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak surat diterbitkan.
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa pencabutan status penghentian hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG melakukan perbaikan, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan lolos proses verifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan.
Berdasarkan lampiran surat, jumlah SPPG yang dihentikan mencapai lebih dari 100 unit yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Gowa, Bone, Bulukumba, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pinrang, hingga Kota Makassar dan Palopo.
Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan belum tersedianya IPAL, sementara sebagian lainnya belum mengantongi sertifikat SLHS, bahkan terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG agar tetap berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Badan Gizi Nasional juga mengingatkan seluruh penyelenggara SPPG untuk segera melakukan pembenahan agar dapat kembali beroperasi dan melanjutkan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
News Feed
Berita Populer
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:56
02 April 2026 11:04
02 April 2026 11:25
