Berulah Lagi, Selebgram Ajudan Pribadi Diduga Tipu Pengusaha Rp1,6 Miliar
Akbar diduga telah menipu seorang pengusaha tambang di Kendari, Didit Haryadi dengan menawarkan sejumlah kendaraan.
BUKAMATA, MAKASSAR - Akbar Pera Baharuddin, seorang selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi kembali berulah. Kini ia kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan.

Akbar diduga telah menipu seorang pengusaha tambang di Kendari, Didit Haryadi dengan menawarkan sejumlah kendaraan.
Kuasa Hukum Didit, Hasnan Hasbi pun melaporkan Akbar ke Polda Sulsel dalam bentuk surat pengaduan dengan nomor 034/HH-LF/LP/VII/2023 pada 13 Juli 2023.
Dalam pekara ini, awalnya terlapor Akbar menawarkan keempat barang tersebut kepada Didit sejak April 2022. Akbar berdalih, sebelum barang itu dikirim ke Didit, ada sejumlah biaya yang harus dibayar.
"Proses pengirimam itu semua sebenarnya bertahap tidak langsung Rp1,6 miliar. nawarin jetski. Setelah nawarin jetski dengan alasan jetski itu di Batam. Harus diselesaikan dulu administrasi. Jadi dikirimlah dulu ke si terlapor. (Tapi) belum sampai unitnya, nawarin lagi. Bang, ini ada kendaraan murah Mercedezz Bens tahun 2021," jelasnya.
Menurutnya, Akbar berkali-kali menawarkan kendaraan kepada Didit meski barang yang sudah dipesan sebelumnya, barangnya belum tiba.
"Terus tawari lagi Toyota Hilux yang double pikap. kan dia tahu klien kami pengusaha tambang di Kendari, nah katanya itu cocok di lokasi tambang. nah ditansfer lagi. jadi proses itu ada Rp200 juta yang ditawarkan kendaraan itu. Sisanya inilah yang biaya operasional yang katanya untuk pengiriman," beber Hasnan Hasbi, Jumat (14/7/2023).
Akbar juga disebutkan sempat dititipi uang Rp100 juta oleh Didit dan berdalih brankas dibongkar oleh istrinya. Setelah itu, Akbar kemudian hilang hingga sekarang.
News Feed
Wali Kota Makassar Tegaskan PKK Kunci Penguatan Ketahanan Keluarga
08 April 2026 11:27
Disdikbud Luwu Timur Dorong Pelajar Taat Hukum Melalui Program JMS
07 April 2026 22:07
Berita Populer
08 April 2026 11:30
08 April 2026 11:27
