Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 01 Juni 2023 20:54

Mantan Kepala SMP 5 Pallangga, Jamaluddin, dan bendaharanya, Syarifuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mantan Kepala SMP 5 Pallangga, Jamaluddin, dan bendaharanya, Syarifuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Eks Kepsek dan Bendahara Sekolah di Gowa Diduga Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar

Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka. Bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN di bulan November hingga Desember tidak dibayarkan.

GOWA, BUKAMATA - Mantan Kepala SMP 5 Pallangga, Jamaluddin, dan bendaharanya, Syarifuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolahnya. Total kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

"Kepsek dan bendaharanya ini kita tetapkan sebagai tersangka, karena keduanya terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa," kata Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani, Kamis, 1 Juni 2023.

Tersangka Jamaluddin dan Syarifuddin diduga korupsi dana BOS senilai Rp1 miliar sejak 2021, dengan membuat laporan fiktif.

"Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka. Bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN di bulan November hingga Desember tidak dibayarkan," terang Yeni.

Yeni merinci, ada beberapa pengadaan barang yang justru diduga masuk ke kantor kedua tersangka. Mulai dari buku dan biaya-biaya lainnya.

"Seperti biaya pengadaan buku yang tidak sesuai pembelanjaan, biaya konsumsi rapat dan pengadaan alat tulis kantor (ATK)," tambahnya.

Perbuatan tersangka sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayah 1 junto pasal 18 ayah 1 huruf (d) Undang-Undang republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayah 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat ini tersangka Jamaluddin dan Syarifuddin digiring ke Lapas Kelas 1 Makassar, selanjutnya akan memasuki masa persidangan dalam waktu dekat. (*)

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejari Gowa #Korupsi dana BOS #SMP 5 Pallangga