Pengadaan Mobil Sampah di Gowa Bersoal, Lima Jadi Tersangka, Kerugian Negara 9 Miliar
Dari penetapan tersangka kelima orang tersebut, pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan dan penelusuran terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 itu.
GOWA, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan program pengadaan mobil sampah di 121 Desa di Kabupaten Gowa.

Lima orang tersangka masing-masing berinisial, AS (mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa), AM (penyedia PT Bima Rajamawellang), SA (koordinator bendahara di Pallangga), FT (koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan) serta AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu).
Dari penetapan tersangka kelima orang tersebut, pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan dan penelusuran terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 itu.
Hasil temuan dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Terdapat kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Gowa, Yeni Andriyani mengatakan, jika tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa mencatat kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Gowa di 2019 mencapai Rp4,1 miliar.
“Hasilnya dimana berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar,” katanya saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, adanya perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa yang cukup besar sebab pihak internalnya memang belum menghitung pada proses karoseri mobil sampah tersebut.
Nanti setelah pihaknya bekerjasama dengan Politeknik Ujung Pandang yang melakukan perhitungan fisik oleh tim khusus dan kemudian BPKP memasukkan hasil perhitungan fisik tersebut maka dihasilkan total jumlah kerugian saat ini.
“Bisa jadi ini kerugian negara yang terbesar di Sulawesi Selatan karena mencapai Rp9 miliar,” tegas Yeni.
Selain itu, adanya temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019.
“Ada anggaran yang terkait dengan honor-honor TPK, nah disitu dari 121 itu ada honor TPK yang tidak dianggarkan di APBDes tetapi dikeluarkan sebesar Rp13 juta. Intinya untuk anggaran tenaga honor TPK dia keluarkan yang seharusnya tidak boleh di keluarkan,” tegas Yeni lagi.
“Nah desa yang memilih mobil Izusu ini yang bermasalah dan adanya indikasi korupsi,” lanjut Yeni.
Untuk mobil setiap desa, dianggarkan sebesar Rp439.050.000. Namun Kejari Gowa mendapatkan harga pembelian mobil tersebut hanya senilai Rp403.800.000 per mobil. Selisihnya inilah yang ditetapkan sebagai bentuk korupsi.
“Mobil truk sampah ini pun tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan sebagai mobil bodong. Lalu tidak membayar PPN dan PPH, mobil ini juga ternyata off the road atau mobil tidak layak jual,” ucapnya.
Kata Yeni, sebetulnya sudah diatur terlebih dahulu untuk pemenang tender waktu tender pembelian mobil. Satu perusahaan dipilih dan ditulis, karena mereka ingin diberikan potongan harga, sedangkan lawan pada proses tender itu fiktif.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
