Krisis Suriah Memanas: Milisi Irak Didukung Iran Bantu Damaskus Setelah Jatuhnya Aleppo
03 Desember 2024 00:06
Ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada para guru PPPK sebagai syarat pengurusan administrasi/perpanjangan SK kontrak. Biaya yang diminta sebesar Rp300 ribu, bahkan ada yang menyetor Rp700 ribu.
GOWA, BUKAMATA – Tiga oknum pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Senin, 15 Juli 2024. Ketiganya adalah F, HT, dan WA, yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap guru PPPK.
Laporan yang disampaikan LSM Gempa Indonesia tersebut berawal dari beredarnya pesan di sejumlah group WhatsApp dari ketiganya.
"Jasa pembukaan fortal sekaligus terima jadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan 1 2024 (Rp.300.000) yang tidak mau tidak usah mengisi link yang saya bagikan," bunyi pesan WhatsApp yang dibagikan ketiga oknum pegawai BKPSDM tersebut.
Waketum DPP LSM Gempa Indonesia, Arianto Amiruddin, dalam laporannya ke Kejari Gowa, menyampaikan, ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada para guru PPPK sebagai syarat pengurusan administrasi/perpanjangan SK kontrak. Biaya yang diminta sebesar Rp300 ribu, bahkan ada yang menyetor Rp700 ribu.
“Hal ini sangat merugikan para guru yang seharusnya dilindungi dan dipermudah dalam proses administrasi mereka,” kata Arianto.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat mengenai praktik pungli ini, langkah ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme di wilayah Gowa," sambungnya.
Laporan ini diterima langsung oleh pihak Kejari Gowa, yang berjanji akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Gowa dapat memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” harap Arianto. (*)
03 Desember 2024 00:06
02 Desember 2024 23:36
02 Desember 2024 23:33
02 Desember 2024 20:49
03 Desember 2024 00:06