
Minta Keadilan, Korban KDRT di Kabupaten Gowa Tulis Surat Terbuka untuk Jaksa Agung
Suprapti yang telah menikah dengan MD selama enam tahun, telah dua kali melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialaminya ke Polres Gowa.
GOWA, BUKAMATA - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, SA, menuliskan surat terbuka untuk Jaksa Agung. Perempuan berusia 38 tahun ini merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, MD (38 tahun), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

SA yang telah menikah dengan MD selama enam tahun, telah dua kali melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialaminya ke Polres Gowa. Laporan pertama pada tahun 2017. Namun kasus tersebut dihentikan setelah ia mencabut laporannya. Ia kembali melaporkan sang suami dengan tuduhan yang sama pada Januari 2022 lalu, yang kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari) Gowa.
Surat terbuka ini ditulisnya, karena SA mengaku dirugikan dengan keputusan restorative justice yang diambil pihak kejaksaaan. Iapun meminta keadilan. Berikut isi surat terbuka SA untuk Jaksa Agung, yang diterima Redaksi Bukamatanews.id, Senin, 11 Juli 2022:
Kepada YTH
Bapak Jaksa Agung RI
Di
Jakarta
Salam Hormat,
Semoga kebaikan selalu tercurah kepada Bapak dan semua jajaran penegak hukum lainnya, agar kiranya tetap bisa menjalankan tugas dengan baik.
Sehubungan dengan Surat Terbuka ini, saya selaku korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ingin meminta keadilan atas perkara yang tengah saya hadapi. Adapun permasalahan yang ingin saya adukan adalah bahwa telah terjadi adanya pemberian Restorative Justice, yang mana saya sebagai korban KDRT, didamaikan dengan pelaku, yang merupakan suami saya sendiri, secara bersyarat. Namun, ternyata implementasi dari syarat atas perdamaian tidak dipenuhi oleh pelaku. Dengan kata lain, pelaku ingkar atau cedera janji.
Atas tidak adanya itikad baik dari pelaku, sehingga saya selaku korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan menemui Jaksa Penuntut yang menjadi fasilitator, dan meminta untuk mencabut kembali surat pernyataan syarat damai yang telah disepakati, karena pelaku tidak memenuhi syarat yang telah tertulis dalam kesepakatan.
Seperti yang saya baca, jika ternyata aturan dari Restorative Justice antara lain adalah berlaku atau bisa dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 hari sejak penyerahan tanggungjawab yang harus dipenuhi oleh pelaku. Namun, dalam proses Restorative Justice yang terjadi pada perkara saya adalah dilakukan kesepakatan sebelum tanggungjawab pelaku diberikan kepada saya, dan pelaku langsung bebas pada hari yang sama dengan bermodalkan surat perjanjian damai. Tapi hingga tenggat waktu yang telah disepakati berakhir, pelaku belum juga beritikad baik untuk menyerahkan tanggungjawabnya.
Saat saya menanyakan perihal hal tersebut serta ingin mencabut perjanjian damai, Jaksa Penuntut menolak dengan alasan jika Restoratif Justice tersebut sudah disahkan oleh Kejaksaan Agung, dan kasus penuntutan telah diberhentikan. Namun, setelah ditelusuri berdasar nomor perkara PDM.39/GOWA/EKU.2/06/2022, masih muncul di sistem Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Bapak Jaksa Agung RI yang Terhormat, melalui Surat Terbuka ini saya selaku korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana kejadian ini bukan hanya sekali. Ini adalah laporan kedua saya terhadap pelaku, dengan masalah yang sama, KDRT. Saya ingin meminta keadilan agar kiranya hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan seadil-adilnya, terlebih terkait kekerasan terhadap perempuan.
Bapak Jaksa Agung RI yang saya hormati, mohon kiranya agar perkara saya untuk diteruskan kembali dan dicabut syarat damai yang telah disepakati. Mohon diperhitungkan terkait bekas luka ditubuh saya, yang meninggalkan cacat pada bagian tubuh saya. Saya mewakili korban kekerasan di seluruh Indonesia meminta keadilan pada lembaga penegak hukum yang harusnya bisa menjadi harapan untuk kami.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih
Hormat Saya,
SA
Demikian isi surat terbuka SA untuk Jaksa Agung. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47