
Kejaksaan Terima Laporan LPK Sulsel Terkait Dugaan Proyek Mangkrak di Jeneponto
Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera menindaklanjuti.
BUKAMATA, JENEPONTO - Dugaan Korupsi proyek Peningkatan/Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Polres Jeneponto tahun anggaran 2022, akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar kepada Bukamatanews.id, pada Jumat 26 Mei 2023.
"Tadi siang, kita sudah melaporkans ecara resmi Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kompleks rumah jabatan tahun Anggaran 2022. Pihak Kejaksaan dibagian PTSP Gina Ayu Amelia, sudah terima laporan LPK Sulsel," sebutnya
Ia menegaskan, bahwa terdapat markup pada anggaran tersebut. Proyeknya mangkrak alias tidak selesai dengan alasan, diputus kontrak.
"Kami curiga ada, kelalaian dalam pengawasan yang dilakukan pihak Dinas PUPR, apakah itu PPK dan PPTK Cipta Karya yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) 2022," ujarnya
Menurut Pegiat Anti Korupsi ini, bahwa adapun bukti-bukti yang dilampirkan berupa foto-foto hasil pekerjaan proyek dengan jumlah anggaran ratusan juta rupiah, yang belum diselesaikan 100 persen.
"Sudah ada 60 persen anggarannya cair, sementara proyeknya tersebut tidak selesai," bebernya
Ia menambahkan, agar sejumlah laporan dugaan Korupsi yang sudah di tangani oleh Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera menindaklanjuti dan mengungkap fakta hukumnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45