
KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Korupsi, Ada Apa?
KPK meminta maaf atas kesalahan tersebut dan mengakui bahwa ada kekeliruan dalam proses penetapan tersangka.
BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengakui telah khilaf dalam menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Lalu mengapa KPK tidak bisa menetapkan tersangka dua anggota TNI tersebut?
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, awalnya penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK.
Namun, dalam prosesnya, tim KPK menemukan keterlibatan anggota TNI, kedua tersangka merupakan anggota TNI dan berdasarkan aturan hukum peradilan, kasus yang melibatkan anggota TNI harus ditangani oleh peradilan militer.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak.
KPK meminta maaf atas kesalahan tersebut dan mengakui bahwa ada kekeliruan dalam proses penetapan tersangka. Johanis Tanak menyatakan bahwa KPK seharusnya menyerahkan kasus ini kepada pihak peradilan militer.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Salah satunya adalah Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, yang menjabat sebagai Kepala Basarnas pada periode tersebut.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Kedua Anggota TNI ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan militer yang berlaku.
News Feed
Merasa Tak Mirip, Trump Minta Lukisan Dirinya di Gedung DPR Dicopot
26 Maret 2025 10:50
Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Tanpa Messi, Argentina Hajar Brasil 4-1
26 Maret 2025 10:06
3 Hikmah Mudik dalam Islam, Bukan Tentang Pulang Kampung
26 Maret 2025 05:29
Berita Populer
26 Maret 2025 05:29
26 Maret 2025 09:37
26 Maret 2025 10:06
26 Maret 2025 10:50
26 Maret 2025 12:44