Sulsel - New Zealand Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan
14 Januari 2025 23:18
Tiga orang yang dicekal keluar negeri oleh KPK memiliki jabatan sestama, PPK, dan pihak swasta.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penekalan keluar negeri terhadap tiga orang berinisial MRB, AJ, dan WW dalam kasus dugaa korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun anggaran 2014. Surat pencekalan keluar negeri tersebut dikeluarkan KPK sejak 12 Juni 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan jika sudah mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri terhadap tiga orang. Pencekalan keluar negeri terhadap tiga orang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ dan pihak swasta berinisial WW," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Tessa mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia menyebut surat pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Larangan ini diterapkan dalam koordinasi dengan Ditjen Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan dengan kemungkinan perpanjangan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(*)
14 Januari 2025 23:18
14 Januari 2025 20:52
14 Januari 2025 19:58
14 Januari 2025 19:53
14 Januari 2025 19:41
14 Januari 2025 08:56
14 Januari 2025 09:19
14 Januari 2025 11:00
14 Januari 2025 13:38