Prabowo Sebut Tak Ada yang Bantu Indonesia Jika Nonblok, Harus Berpihak ke Mana?
02 Februari 2026 12:49
Penggerebekan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cempa pagi tadi. Selain 90 liter miras jenis tuak, polisi juga mengamankan 15 botol minuman jenis anggur merah serta anggur hitam.
PINRANG, BUKAMATA - Polisi menggerebek penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total 90 liter minuman memabukkan itu pun disita.
"Penyitaan miras ini merupakan bagian dari langkah-langkah penegakan hukum terhadap penjual miras di wilayah hukum Polsek Cempa, serta wilayah-wilayah lain yang berada di bawah naungan Polres Pinrang, Polda Sulsel," kata Kapolsek Cempa, Iptu Yudi Harsono, Selasa, 23 Mei 2023.
Penggerebekan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cempa pagi tadi. Selain 90 liter miras jenis tuak, polisi juga mengamankan 15 botol minuman jenis anggur merah serta anggur hitam.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku, masing-masing inisial LA, BA, dan RO. Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempa.
"Ketiga warga dari Dusun Wakka tersebut dipanggil oleh Kapolsek untuk diberikan pembinaan dan berjanji untuk tidak menjual miras jenis ballo' maupun minuman miras jenis botol," katanya.
Meski hanya memberikan peringatan tertulis, polisi tetap akan melakukan penindakan bagi pelaku penjualan miras.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal manapun di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel," pungkasnya. (*)
02 Februari 2026 12:49
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43