Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 18 Mei 2023 19:02

Ilustrasi
Ilustrasi

Residivis Pembunuhan Tewas Usai Serang Pesta Pernikahan di Parepare

Polisi masih mendalami lebih jauh motif peristiwa ini. Pelaku pun dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

PAREPARE, BUKAMATA - Lelaki inisial L (53), yang merupakan residivis kasus pembunuhan, tewas dengan luka tebasan parang di tubuhnya. Itu ia alami usai menyerang sebuah acara pengantin di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, mengatakan, pelakunya adalah pria inisial S (44). Peristiwa ini terjadi di Jl Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Rabu, 17 Mei 2023, sekira pukul 01.30 Wita.

Bermula saat saat S sedang menghadiri acara pernikahan keluarganya. Kemudian L datang dan membawa sebilah parang.

S kemudian mengadangnya. Namun nahas, tangannya justru terkena tebasan parang milik L. Belum selesai sampai di situ, L dan S melanjutkan duelnya hingga terlibat saling kejar.

Kemudian dari jarak 400 meter dari lokasi acara pengantin itu, L dan S berduel. Bahkan saat parang milik L dirampas oleh S.

S pun menghunuskan parang itu ke tubuh L hingga bercucuran darah dan tewas di lokasi kejadian. S kemudian pergi berobat ke dokter terdekat.

Atas kejadian ini, masyarakat pun menghubungi aparat kepolisian. S pun dijemput dan dibawa ke Polres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tokoh masyarakat itu lalu menghubungi aparat kepolisian," kata AKP Deki.

Polisi masih mendalami lebih jauh motif peristiwa ini. Pelaku pun dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

 

Penulis : Abdul Mugni
#Penganiayaan #Polres Parepare