Durhaka, Anak Angkat Curi Harta Orangtuanya Demi Judi Online
Adapun barang yang dicuri, yaitu satu unit TV, alat kebugaran, helm, dua unit motor, jam tangan. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.
MAKASSAR, BUKAMATA - Anak durhaka. Kata ini mungkin cocok disematkan kepada seorang pemuda bernama Ramadan. Usianya saat ini 27 tahun.

Meski sudah layak dikatakan dewasa, namun pikirannya masih liar. Ia mencuri harta orang tua angkatnya.
Tujuannya agar Ramadhan tetap bisa melakukan judi online. Ia pun ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ramadhan beraksi bersama temannya, Rafli (22). Awalnya, korban sedang mudik ke Kota Palopo.
Ramadhan kemudian memanggil Rafli untuk masuk ke rumah dan mengambil harta orang tua angkatnya itu
"Setelah pemilik rumah pulang (mudik). Ia lalu kaget mendapati beberapa barang di rumahnya telah hilang," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady, Senin, 8 Mei 2023.
Adapun barang yang dicuri, yaitu satu unit TV, alat kebugaran, helm, dua unit motor, jam tangan. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.
Saat ini pelaku Ramadhan bersama Rafli ditahan di Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
