Redaksi
Redaksi

Minggu, 01 Maret 2026 01:01

Dua Kelompok Nyaris Bentrok akibat Penutupan Akses Jalan di Tamalanrea, Makassar

Dua Kelompok Nyaris Bentrok akibat Penutupan Akses Jalan di Tamalanrea, Makassar

Akses jalan sepanjang 52 meter dengan lebar sekitar 7 meter itu hendak ditutup oleh sekelompok massa yang mengaku sebagai pemilik lahan.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Dua kubu massa nyaris terlibat bentrokan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyusul upaya penutupan akses jalan secara sepihak dengan cara dicor. Jalan tersebut merupakan penghubung utama menuju hunian sembilan kepala keluarga dan satu wisma di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan. Ketegangan berhasil diredam setelah aparat kepolisian tiba di lokasi dan melerai kedua belah pihak.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Akses jalan sepanjang 52 meter dengan lebar sekitar 7 meter itu hendak ditutup oleh sekelompok massa yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka melakukan penimbunan batu gunung hingga menuangkan cor beton untuk menutup jalur masuk.

Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari warga dan pihak wisma yang telah menggunakan jalan tersebut selama kurang lebih 40 tahun. Warga menilai jalan tersebut merupakan akses umum dan satu-satunya jalur terdekat menuju jalan utama.

Situasi sempat memanas saat kedua kubu berhadapan. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi sehingga bentrokan fisik dapat dihindari. Akses jalan yang sempat tertutup kini telah dibuka kembali dan dapat dilalui warga. Satu unit mobil yang sebelumnya diparkir untuk menghalangi proses pengecoran juga telah dievakuasi. Meski demikian, tumpukan batu gunung yang digunakan untuk menutup akses masih terlihat di lokasi.

Kuasa hukum warga dan pihak wisma, Aldi Saputra Manting, menyatakan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan klaim sepihak dari pihak yang mengaku memiliki lahan dengan dasar surat kepemilikan tertentu. Namun, menurutnya, jalan tersebut telah lama difungsikan sebagai jalan umum.

“Jalan ini sudah digunakan warga dan Wisma Nirmala Sari kurang lebih 40 tahun. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan bertindak sepihak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penutupan jalan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk adanya perintah eksekusi dari pengadilan. Tindakan main hakim sendiri dinilai dapat merugikan warga, terutama sembilan kepala keluarga yang bergantung pada akses tersebut untuk aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, bersekolah, serta kebutuhan mendesak seperti warga yang sedang sakit.

Salah seorang warga bernama Waode mengaku keberatan atas upaya penutupan jalan tersebut. Menurutnya, akses itu merupakan jalur utama dan paling dekat menuju jalan besar. Jika harus menggunakan jalur alternatif, jaraknya jauh dan memutar.

Hingga kini, situasi di lokasi terpantau kondusif dengan pengawasan aparat kepolisian. Warga berharap persoalan kepemilikan lahan dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku agar tidak kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polsek Tamalanrea